globalisasi

Jumat, 19 November 2010

Asas-asas Persekutuan Hukum Adat

Persekutuan adat adalah :
Merupakan kesatuan-kesatuan yan mempunyai tata susunan yang teratur dan
kekal serta memiliki pengurus sendiri dan kekayaan sendiri baik kekayaan
materiil maupun imateriil. (Soeroyo W.P.).
Djaren Saragih mengatakan :
Persekutuan hukum adalah : Sekelompok orang-orang sebagai satu kesatuan
dalam susunan yang teratur yang bersifat abadi dan memiliki pimpinan serta
kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan mendiami alam hidup
diatas wilayah tertentu.
Van Vollenhoven mengartikan persekutuan hukum sebagai suatu masyarakat
hukum yang menunjukkan pengertian-pengertian kesatuan-kesatuan manusia
yang mempunyai :
1. Tata susunan yang teratur
2. Daerah yang tetap
3. Penguasa-penguasa atau pengurus
4. Harta kekayaan
Beberapa contoh persekutuan hukum adalah :
Famili di Minangkabau :
Tata susunan yang tetap yang disebut rumah Jurai
32
- Pengurus sendiri yaitu yang diketuai oleh Penghulu Andiko, sedangkan
Jurai dikepalai oleh seorang Tungganai atau Mamak kepala waris.
- Harta pusaka sendiri
Terbentuknya Persekutuan Hukum ada tiga asas atau macam, yaitu :
1. Persekutuan Hukum Geneologis.
Yaitu yang berlandaskan kepada pertalian darah, keturunan.
Persekutuan Hukum Geneologisdibagi tiga macam :
a. Pertalian darah menurut garis Bapak (Patrilineal) seperti Batak, Nias,
Sumba.
b. Pertalian darah menrut garis Ibu (Matrilineal) seperti Minangkabau.
c. Pertalian darah menurut garis Bapak dan Ibu (Unilateral) seperti di
Pulau Jawa, Aceh, Dayak.
2. Persekutuan Hukum Territorial
Yaitu berdasarkan pada daerah tertentu atau wilayah.
Ada tiga macam persekutuan territorial yaitu :
a. Persekutuan Desa
Yaitu orang-orang yang terikat dalam satu desa
b. Peersekutuan Daerah
Dimana didalamnya terdapat beberapa desa yang masing-masing
mempunyai tata susunan sendiri.
c. Perserikatan
33
Yaitu apabila beberapa persekutuan hukum yang berdekatan
mengadakan kesepakatan untuk memelihara kepentingan bersama,
seperti saluran air, pengairan, membentuk pengurus bersama.
Misalnya : Perserikatan huta-huta di Batak.
3. Persekutuan Hukum Geneologis dan Territorial
Yaitu gabungan antara persekutuan geneologis dan territorial, misalnya di
Sumba, Seram. Buru, Minangkabau dan Renjang.
Setiap persekutuan hukum dipmpin oleh kepala persektuan, oleh karena itu
kepala persekutuan mempunyai tugas antara lain :
1. Tindakan-tindakan mengeani tanah, seperti mengatur penggunaan
tanah, menjual, gadai, perjanjian-perjanjian mengenai tanah, agar
sesuai dengan hukum adat.
2. Penyelenggaraan hukum yaitu pengawasan dan pembinaan hukum.
3. Sebagai hakim perdamaian desa.
4. Memelihara keseimbangan lahir dan batin
5. Campur tangan dalam bidang perkawinan
6. Menjalankan tugasnya pemerintahannya secara demokrasi dan
kekeluargaan
7. dan lain-lain
Pada dasarnya orang luar tidak diperkenankan masuk dalam persekutuan.
Masuknya orang luar dalam persekutuan ada beberapa macam, yaitu :
1. Atas izin atau persetujuan kepala persekutuan
2. Masuknya sebagai hamba
34
3. Karena pertalian perkawinan
4. Karena pengambilan anak
Istilah adat dalam persekutuan :
- Negeri = Persekutuan daerah (Tapanuli)
- Kuria = Persekutuan daerah (Tapanuli Selatan)
- Huta = Persekutuan kampong
- Nagari (Minangkabau) dikepalai oleh seorang yang disebut “Penghulu
Andiko” laki-laki tertua, bagian dari Nagari disebut Jurai yang diketuai
oleh mamak kepala adat atau Tungganai.
- Urusan Pamongpraja disebut Manti
- Urusan Polisi disebut Dubalang
- Urusan Agama disebut Malim.
Di Sumatera Selatan :
- Persekutuan daerah disebut Marga, yang dikepalai oleh “Pasirah” dengan
gelar depati/ Pangeran.
- Marga terdiri dari dusun-dusun yang dikepalai oleh Proati, Kria, Mangku
dan dibantu “Panggawa”.
Daerah Banten :
Persektuan terdiri atas beberapa ampian.
Kepala Kampung disebut Kokolot/ Tua-tua.
Desa dikepali oleh kepala desa yang disebut Jaro.
Suasana masyarakat desa yang damai, tentram dan penuh rasa kebersamaan
mengalami perubahan yang mengganggu ketentraman, kedamaian antara lain :
35
1. Zaman Kerajaan :
- Kerajaan dan familinya menguasai desa
- Penggantian kepala desa oleh keluarga kerajaan
- Tanah diambil oleh keluarga Raja
- Pemungutan pajak yang tinggi
- Batas-batas desa sudah tidak diperhatikan
- Wajib menyerahkan tenaga kerja untuk kepentingan kerajaan.
2. Zaman Pemerintahan Koneal Belanda :
- Penggantian tata administrasi desa
- Persekutuan menjadi lenyap
- Kewajiban membayar pajak yang tinggi
- Kewajiban menyerahkan tenaga kerja
- Melakukan politik hukum dengan berbagai peraturan.
3. Zaman Republik :
- Pengaruh Modernisasi masyarakat
2. Lingkungan Hukum Adat
C. Van Vollehhoven mengadakan analisa terhadap cirri-ciri khusus yang
berlaku di setiap lingkungan hukum adat. Ciri-ciri tersebut kemudian diujikan
terhadap sistem-sistem hukum adat yang terdapat pada masyarakat-masyarakat
di daerah-daerah yang semula diidentifikasikan sebagi tempat-tempat yang
secara hipotesis diberi nama lingkungan hukum adat, sehingga menhasilkan
lingkungan-lingkungan sebagai berikut :
1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeulue)
36
2. Tanah Gayo, Alas, dan Batak
a. Tanah Gayo (Gayo Lueus)
b. Tanah Als
c. Tanah Batak (Tapanuli)
1. Tapanuli Utara
a. Pakpak- Batak (Barus)
b. Karo-Batak
c. Simelungun-Batak
d. Toba-Batak (Samosir, Balige,Laguboti, Sumban Julu)
2. Tapanuli Selatan
a. Padanglawas (Tano Sapanjang)
b. Angkola
c. Mandaiiling (Sayurmatinggi)
2a. Nias (Nias Saelatan)
3. Daerah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota,
Daerah Kampar, Kerinci)
3a. Mentawai (Orang Pagai)
4. Sumatera Selatan
a. Bengkulu (Rejang)
b. Lampung (Abung, Peminggir, Pubian, Rebang, Gedongtataan,
Tulangbawang)
c. Palembang (Anak-Lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
37
4a. Enggano
5. Daerah Melayu (Lingga Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera, orangorang
Banjar)
6. Bangka dan Belitung
7. Kalimantan (Daya, Bagian Barat Kalimantan, Kapuas Hulu, Kalimantan
Tenggara, Mahakam Hulu, Pasir, Daya Kenya, Daya Klematan, Daya
Landan dan Tayan, Daya-Lawangan, Lepo-Alim, Lepo-Timei, Long glatt,
Daya-maanyan-Patai, Daya Maanyan- Siung, Daya-Ngaju, Daya-Ot0-
Danum, Daya-Penyabung Punan).
8. Minahasa (Menado)
9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10. Daerah/Tanah Toraja (Sulawesi bagian tengah, Toraja, orang Toraja
berbahasa Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To
Mori, To Lainang, Kepulauan Banggai).
11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar,
Makasar, Selayar,Muna).
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Pulau Sula)
13. Maluku-ambon (Ambon, Banda, orang Uliaser,Saparua, Buru, Seram,
Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Kisar)
14. Irian
15. Kepulauan Timor (Kelompok Timor-Timur, bagian tengah Timor, Mollo,
Sumba, bagian tengah Sumba, Sumba Timur, Kodi Flores, Ngada, Roti.
Savu Bima)
38
16 Bali dan Lombok (Bali, Tanganan Pagringsingan, Kastala,
Karangasem,Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Bagian Tengah Jawa dan Jawa Timur termasuk Madura ( Jawa bagian
tengah, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18. Daerah Kerajaan (Solo, Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Parahianagan, Tanah Sunda, Jakarta, Banten.
Terhadap masing-masing lingkungan hukum adat tersebut C. Van
Vollenhoven melakukan analisa deskriptif, dengan sistematika yng etrsusun,
sebagai berikut :
1. Tempat menemukan hukum adat lingkungan hukum adat masing-masing.
2. Ruang lingkup lingkungan hukum adat yang bersangkutan
3. Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
4. Tentang pribadi
5. Pemerintahan, peradilan dan pengaturan
6. Hukum adat masyarakat :
a. Hukum kekeluargaan adat
b. Hukum perkawinan adat
c. Hukum waris adat
d. Hukum tanah adat
e. Hukum hutang piutang adat
f. Hukum delik adat
g. Sistem sanksi
h. Perkembangan hukum adat
39
Ciri-ciri khas dari masing-masing lingkungan hukum adat tampak dari
penjelasan secara analistis terhadap bidang-bidang tersebut di atas.
Didalam tulisan yang berjudul “Daftar Sementara Suku Bangsa di Indonesia
berdasarkan Klasifikasi letak pulau atau Kepulauan” yang diterbitkan dalam
majalah Sodiografi Indonesia nomor 1 tahun 1959, M.A.
Jaspan mencoba untuk mengadakan klasifikasi suku bangsa di Indonesia.
Jaspan telah mengumpulkan data tersebut semenjak tahun 1959, dengan
mengambil patokan criteria bahasa, daerah kebudayaan serta susunan
masyarakat.
Jumlah suku bangsa yang ada terinci, sebgai berikut :
1. Sumatera = 49
2. Jawa = 7
3. Kalimantan = 73
4. Sulawesi = 117
5. Nusa Tenggara = 30
6. Maluku-Ambon = 41
7. Irian Jaya = 49.

2 komentar: